Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal Dua Puluh Persen
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan penyesuaian harga obat komersial akibat pelemahan nilai tukar rupiah berada dalam batas wajar dan dikunci pada angka maksimal 20 persen. Langkah ini diambil pemerintah guna mencegah produsen mengambil keuntungan sepihak di tengah situasi sulit, seperti dilansir dari Detik Health.
Pemerintah menilai lonjakan harga pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat dimaklumi oleh masyarakat. Namun, kepastian regulasi tetap diberlakukan agar fluktuasi mata uang asing tidak berdampak menyeluruh pada total biaya produksi dalam negeri.
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI.
Penegasan tersebut disampaikan pasca menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. Menteri Kesehatan menerangkan bahwa sebagian besar komponen biaya operasional serta produksi obat domestik sebenarnya masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga produsen tidak bisa menyamakan persentase kenaikan harga obat dengan pelemahan dolar.
Koordinasi cepat kini telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes bersama pihak industri farmasi nasional untuk mengunci plafon penyesuaian harga.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka Andalusia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.