Kemenekraf Tegaskan Konten Kreator Tidak Wajib Miliki NIB
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan bahwa tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menyusul terbitnya regulasi baru perdagangan elektronik, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (29/6/2026). Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan di Istana Jakarta bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong agar profesi kreator digital masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) demi mempermudah akses legalitas formal. "Yang kami ingin lakukan adalah bagaimana profesi konten kreator menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI.
Dengan begitu, nantinya akan ada NIB. Dari NIB itulah, seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan atau ingin mengikuti penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat maupun daerah sudah siap," ujar Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif.
Pengurusan legalitas ini dipastikan tidak berkaitan langsung dengan penarikan pajak baru karena urusan perpajakan tetap menjadi domain mutlak Kementerian Keuangan sesuai undang-undang.
"Terkait pajak, tentu dari Kementerian Keuangan yang mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi para kreator yang pendapatan bersihnya masih berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga mereka tidak perlu mendaftarkan NIB.
"Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujar Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif. Kepemilikan NIB ini diklaim memberikan banyak benefit ekosistem seperti kemudahan mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR), investasi, hingga program inkubasi bisnis dari pemerintah.
Kemenekraf juga sudah melakukan koordinasi intensif dengan Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO). "Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," tegas Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif. Bagi pelaku kreatif yang sudah mengantongi izin lewat KBLI 2020, dokumen legalitas mereka dinyatakan tetap berlaku sah tanpa harus melakukan pendaftaran ulang.