Kemendagri Minta Pemda Tidak Pecat ASN akibat Kendala Anggaran Gaji

Share

Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak memecat atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, akibat mengalami kesulitan membayar gaji. Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kementerian Dalam Negeri mengakui sejumlah pemerintah daerah menghadapi kendala keuangan dalam membayar gaji pegawai. Sebelum mengambil tindakan ekstrem, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap kapasitas fiskal dengan mengalihkan anggaran yang tidak efektif atau belum terpakai.

"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026) kemarin.

Pemetaan kawasan yang mengalami masalah pembayaran gaji pegawai terus dijalankan oleh kementerian. Berdasarkan data yang diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tercatat sekitar 490 pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran belanja pegawai.

"Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," ujar Bima Arya.

Penurunan kemampuan keuangan daerah tersebut dipicu oleh adanya pemotongan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah terus memantau daerah-daerah yang terdampak sambil berkoordinasi dengan DPR dan Kementerian Keuangan untuk penyesuaian anggaran.

"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," ujar Bima Arya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan membuka peluang pemberian bantuan dana tambahan bagi daerah yang kesulitan. Skema bantuan tersebut masih menunggu arahan teknis dari presiden.

"Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," ujar Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, di hari yang sama.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya untuk membahas mekanisme dana tambahan (top-up) bagi belanja pegawai daerah. Bantuan ini baru diproses jika efisiensi telah dilakukan dan Dana Bagi Hasil (DBH) belum mencukupi.

"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Langkah penyaluran dana tambahan tersebut disiapkan agar pemerintah daerah tidak merumahkan pegawai akibat defisit anggaran.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Anggaran Daerah ASN Kemendagri
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author