Kemendagri Jelaskan Perbedaan Pinjaman Sukuk dan Obligasi Daerah
Kementerian Dalam Negeri memaparkan perbedaan antara instrumen pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah dalam Sarasehan Nasional MPR RI di Pekanbaru pada Senin, 20 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Pembedaan instrumen pembiayaan utang daerah tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni guna mendorong alternatif pendanaan pembangunan. Menurut penjelasan lembaga tersebut, ikatan pinjaman daerah berbentuk perjanjian dan bukan surat berharga.
"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Fathoni menambahkan bahwa sukuk daerah juga diterbitkan pemda, namun berbasis prinsip syariah sebagai bukti penyertaan aset. Ia menilai obligasi memiliki kelonggaran karena tenggat jatuh tempo dan imbal hasil bersifat fleksibel, serta pokoknya tidak wajib diangsur.
"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucap Agus Fathoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Penerbitan instrumen ini secara regulasi memerlukan kekuatan hukum yang kuat melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemenko Perekonomian. Pendanaan berkelanjutan di luar APBD ini dinilai potensial memacu program strategis infrastruktur sekaligus membuka ruang investasi bagi publik.