Kemendag Beri Transisi 18 Bulan bagi Pedagang E-Commerce Urus NIB
Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi para pedagang di platform e-commerce yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha. Kebijakan ini diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Kelonggaran waktu tersebut dihitung sejak regulasi resmi berlaku pada 8 Juni 2026, di mana proses pengurusan izin dapat diakses melalui situs resmi OSS.
"Bagi pedagang lama yang sudah ada namun belum memiliki NIB, kami berikan waktu transisi selama 18 bulan sejak 8 Juni 2024. Silakan mengurus NIB melalui oss.go.id," kata Iqbal Shoffan Sofwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag dalam sosialisasi daring pada Kamis (25/6/2026).
Pemerintah juga berkolaborasi dengan berbagai lembaga guna memfasilitasi pendampingan legalitas ini, mengingat kepemilikan NIB kini menjadi regulasi wajib bagi seluruh pelaku usaha. Kewajiban kepemilikan izin ini mencakup para pedagang domestik, pedagang internasional, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, hingga Penyelenggara Sarana Perdagangan.
Iqbal Shoffan Sofwan memastikan bahwa proses pembuatan dokumen legalitas usaha ini sama sekali tidak memungut biaya dari para pelaku perniagaan elektronik. Kepemilikan dokumen ini nantinya bakal menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam mendistribusikan berbagai program bantuan, insentif finansial, hingga kemudahan perbankan.
"Nengurus NIB itu tidak dipungut biaya, hanya butuh koneksi internet dan perangkat seperti laptop. NIB ini sangat penting karena menjadi syarat utama jika pemerintah ingin memberikan insentif, kemudahan permodalan bank, atau bantuan lainnya," tutur Iqbal Shoffan Sofwan. Selain kepemilikan legalitas usaha, para pelaku perdagangan digital juga diwajibkan menyertakan sertifikasi berkala yang sesuai dengan kategori komoditas yang mereka pasarkan. Setiap produk yang secara hukum memerlukan Standar Nasional Indonesia, sertifikasi halal, atau izin Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib dibuktikan langsung kepada platform digital terkait.