Kemendag Terbitkan Aturan Baru demi Jamin Pasokan Minyak Goreng
Pemerintah merilis regulasi anyar guna mengelola tata niaga minyak goreng sawit secara nasional. Langkah strategis tersebut diambil demi mengantisipasi volatilitas harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global serta persiapan implementasi kebijakan mandatori biodiesel 50 persen atau B50. Dilansir dari Detik Finance, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan revisi atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, memaparkan bahwa kebijakan ini merespons dinamika internal dan eksternal. Salah satunya adalah penyelarasan terhadap regulasi ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
"Salah satunya menyikapi dinamika kenaikan harga CPO yang fluktuatif, kemudian juga antisipasi terhadap beberapa kebijakan pemerintah, terutama penerapan mandatori B50 dan pemberlakuan Permendag 16 tahun 2026 terkait PP Nomor 24 tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis," ujar Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (8/7/2026).
Penerbitan aturan baru ini ditujukan untuk mengamankan stok minyak goreng kemasan di tingkat domestik. Kepastian pasokan menyasar seluruh segmen pasar, mulai dari produk premium, merek lapis kedua (second brand), hingga minyak goreng program pemerintah, Minyakita. "Ini kami merespons, untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng kemasan. Jadi yang kami garisbawahi adalah kemasan, dalam hal ini tidak hanya Minyakita namun juga minyak premium, kemasan premium dan kemasan yang second brand agar terus tersedia di dalam negeri," beber ia.
Melalui revisi ini, Kemendag menyisipkan klausul baru yang mengikat seluruh produsen di sektor ini. Produsen kini dibebani kewajiban hukum untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan aktivitas ekspor, tanpa terpengaruh oleh situasi pasar internasional. Ketentuan tersebut secara spesifik dituangkan dalam Pasal 4A. Pasal baru ini memandatkan bahwa produsen diwajibkan menyalurkan minyak goreng kemasan guna memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di dalam negeri.
"Jadi apapun yang terjadi di dinamika pasar luar negeri, produsen wajib untuk bisa memenuhi kewajiban memasok minyak goreng kemasan ke dalam negeri. Ini yang menjadi tambahan norma di Permendag 43 yang kami ubah ke dalam Permendag 20/2026," jelas ia. Pemerintah juga telah menyiapkan instrumen penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Bambang mengonfirmasi bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi produsen yang terbukti mengabaikan kewajiban pasokan lokal tersebut. Berdasarkan rincian Pasal 30A, produsen yang abai saat terjadi kelangkaan barang akan menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis. Teguran tertulis tersebut akan dilayangkan maksimal sebanyak 3 kali, dengan tenggat waktu masing-masing selama 14 hari kerja.
Jika seluruh tahapan teguran tertulis diabaikan oleh pihak produsen, pemerintah akan menerapkan tindakan represif. Bentuk paksaan pemerintah tersebut meliputi pembekuan aktivitas logistik melalui penutupan gudang dan penutupan sementara tempat usaha.
"Apabila tidak memenuhi hal tersebut, kami akan melakukan sanksi-sanksi," imbuh ia. Permendag Nomor 20 Tahun 2026 ini tercatat sudah berkekuatan hukum tetap sejak resmi diundangkan pada 29 Juni 2026. Otoritas perdagangan kini tengah mengintensifkan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha agar stabilitas harga dan stok minyak goreng terjaga di seluruh Indonesia.