Kemendag Terapkan Sistem VPTI Tekan Impor Barang Tak Berstandar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan sistem Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) guna mencegah masuknya barang impor yang tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan negara pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah pengetatan ini diambil pemerintah untuk menjamin keselamatan manusia, lingkungan, serta menjaga kualitas produk yang beredar di pasar domestik.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengimbau pentingnya pengawasan terhadap seluruh komoditas asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
"Ya kan di Indonesia itu kan harus ya, negara kita tuh harus menjaga keamanan, keselamatan manusia, tumbuhan, dan lingkungan. Nah, kalau semua barang masuk ke Indonesia itu dibebaskan, nah tanpa ada verifikasi apakah itu misalnya nanti akan merusak atau membahayakan," kata Tommy.
Tommy menambahkan bahwa skema VPTI menjadi instrumen utama dalam memastikan kepatuhan importir terhadap regulasi yang berlaku.
"Ya VPTI ini tadi, jadi untuk memberikan jaminan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia itu memang sudah memenuhi standar teknis dan kualitas atau mutu yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan di Indonesia," katanya.
Pemerintah menunjuk lembaga independen yang terakreditasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 untuk menjalankan fungsi verifikasi tersebut.
"Nah, pemerintah kan menugaskan ya institusi yang memiliki kompetensi. Makanya muncul surveyor yang kompeten, dia sudah terakreditasi, ya. Ada akreditasinya, kemudian juga ada persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021. Itu persyaratan apa aja yang harus dipenuhi oleh surveyor untuk bisa melakukan VPTI itu tadi," katanya.
Salah satu pelaksana yang resmi ditunjuk oleh Kemendag adalah PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ) yang mulai beroperasi pada hari peluncuran.
"Hari ini kita berbahagia di hari Jumat tanggal 31 Juli 2026. ATQ, Asiatrust Technovima Quality, sudah dapat berkontribusi dalam verifikasi penelusuran teknis impor atau yang biasa disebut dengan VPTI," kata Direktur Komersial PT ATQ, Stephanie Citra.
Pemeriksaan oleh surveyor mencakup pengawasan ketat terhadap volume, spesifikasi teknis, hingga kesesuaian harga barang.
"Sebagai gambarannya adalah bahwa barang semua barang-barang yang akan masuk ke Indonesia itu harus sesuai dengan syarat baik dari quality, quantity, dan memang itu barang-barang yang termonitor oleh negara. Apakah dia terbatas atau tidak terbatas, nah itu yang akan kita kontrol. Baik dari jumlah maupun harga dan lain-lain, sehingga memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia itu adalah sesuai ya. Tidak ada istilahnya itu penggelembungan volume, penurunan spek, dan lain-lain, sehingga memang yang dipastikan masuk ke Indonesia itu adalah sesuai dengan speknya," kata Direktur Utama PT ATQ, Gundawa.