Kemendag Siapkan Aturan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Melalui BUMN
Kementerian Perdagangan tengah menyusun peraturan menteri perdagangan untuk mengatur skema dan alur pengapalan komoditas batu bara ke luar negeri melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor. Regulasi ini akan mengintegrasikan seluruh proses penjualan ke luar negeri melalui satu pintu utama.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bloomberg Technoz, cetak biru kebijakan tersebut dipaparkan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (21/5/2026). Pemerintah menetapkan masa transisi sistem satu pintu ini berjalan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diterapkan secara menyeluruh pada 1 September 2026.
Selama fase transisi, para pelaku usaha masih diperbolehkan menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) milik korporasi masing-masing dalam pengurusan logistik. Kendati demikian, semua dokumentasi dan pelaporan transaksi perdagangan luar negeri ini wajib diserahkan kepada BUMN Ekspor sebagai langkah adaptasi sistem.
Mekanisme operasional pada masa transisi dimulai dari penerbitan Laporan Surveyor (LS) yang difasilitasi oleh Indonesia National Single Window (INSW) melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Setelah dokumen tersebut diterbitkan oleh Surveyor, hasilnya langsung dilaporkan kepada BUMN Ekspor.
Tahap berikutnya adalah penyelesaian proses clearance ekspor yang mencakup pemenuhan seluruh dokumen kepabeanan sebelum komoditas dikirim. Meskipun pengapalan menggunakan hak ET perusahaan, nama BUMN Ekspor akan tercantum sebagai pihak eksportir resmi di dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pemerintah akan memberlakukan digitalisasi dan tata kelola ekspor batu bara secara penuh per 1 September 2026. Pada tahapan ini, seluruh alur birokrasi dan administrasi dokumen perdagangan sejak awal akan dikendalikan langsung oleh BUMN Ekspor melalui platform SIMBARA.
Proses administrasi tersebut meliputi pengurusan Eksportir Terdaftar (ET) lewat aplikasi Inatrade, yang nantinya diverifikasi dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan. Surat persetujuan yang telah terbit kemudian dikirimkan kembali ke BUMN Ekspor memanfaatkan konektivitas jaringan INSW SIMBARA.
Setelah seluruh legalitas dan perizinan rampung, badan usaha milik negara tersebut memegang kendali penuh untuk mengesekusi proses clearance kepabeanan hingga pengapalan komoditas ke negara tujuan. Langkah ini memangkas keterlibatan langsung korporasi swasta dalam urusan administrasi pelabuhan.
Data Volume Produksi dan Distribusi Domestik
Kebijakan penataan ulang alur perdagangan ini berjalan di tengah tingginya angka produksi komoditas energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat volume produksi batu bara Indonesia sepanjang tahun 2025 telah menembus angka 817,48 juta ton.
Merujuk pada data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, porsi terbesar dari hasil kerukan tersebut dialokasikan untuk memenuhi permintaan pasar internasional. Volume pengapalan ke luar negeri mencapai 523,35 juta ton atau setara dengan 63,89% dari total produksi nasional.
Sementara itu, sisa hasil produksi digunakan untuk menyuplai kebutuhan energi dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 264,88 juta ton atau sekitar 30,2%. Adapun sisa pasokan sekitar 48,25 juta ton atau 5,9% disimpan oleh produsen sebagai cadangan stok.
Pembangkit listrik menjadi motor utama penyerapan batu bara domestik dengan total konsumsi mencapai 141,4 juta ton. Sektor hilirisasi seperti industri smelter menyusul di posisi kedua dengan serapan 76,3 juta ton, diikuti oleh pabrik semen sebesar 8,78 juta ton, dan industri kertas sebanyak 5,42 juta ton.
Sektor manufaktur lain juga ikut memanfaatkan komoditas ini, di antaranya industri pupuk yang menyerap 1,02 juta ton, serta industri tekstil sebesar 0,86 juta ton. Berbagai sektor penunjang perekonomian lainnya tercatat mengonsumsi sisa pasokan domestik dengan total volume berkisar 13,1 juta ton.
Daftar Komoditas Terdampak
Kebijakan tata niaga baru ini akan berdampak langsung pada sejumlah kode Harmonized System (HS) batu bara yang dikirim ke luar negeri. Pemerintah memperketat pengawasan pada seluruh varian batuan karbon murni maupun olahan.
| No | Kode HS | Deskripsi Komoditas |
|---|---|---|
| 1 | HS 2701.11.00 | Antrasit |
| 2 | HS 2701.12.10 | Batu bara bahan bakar |
| 3 | HS 2701.12.90 | Lain-lain |
| 4 | HS 2701.19.00 | Batu bara lainnya |
| 5 | HS 2702.10.00 | Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi |
| 6 | HS 2702.20.00 | Lignit diaglomerasi |
| 7 | HS 2703.00.10 | Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi |
| 8 | HS 2703.00.20 | Gambut diaglomerasi |