Kemendag Sebut Ekspansi Minimarket OSave Tidak Melanggar Ketentuan
Kementerian Perdagangan menilai ekspansi jaringan ritel asal Filipina, O!Save, ke Indonesia tidak menjadi masalah karena skema operasinya tetap mematuhi regulasi lokal. Kepastian tersebut disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa regulasi nasional mewajibkan format bisnis minimarket dikelola penuh melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pembatasan ini menutup ruang bagi skema Penanaman Modal Asing (PMA) pada unit usaha minimarket.
"Ritel-ritel seperti itu yang punya siapa? Orang Indonesia juga kan? Perusahaan Indonesia juga kan?
Bukan PMA loh. Format ritel minimarket itu nggak boleh penanaman modal asing, harus penanaman modal dalam negeri. Jadi nggak ada isu tuh di situ," jelas Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Ia menekankan bahwa keberadaan merek dari luar negeri tidak mengindikasikan bahwa kepemilikan bisnis tersebut dipegang oleh investor asing. Menurutnya, mekanisme pasar akan mengatur persaingan antarpelaku usaha yang memiliki skala serta format bisnis sejenis.
"Yang perlu dicermati oleh pemerintah adalah kalau misalnya format bisnisnya berbeda, misalnya ritel modern dengan warung tradisional. Itu kan harus ada perhatian khusus kepada warung tradisional," jelasnya.
Kemendag mengibaratkan persaingan antara toko modern dan warung kelontong seperti kompetisi pada tingkatan liga yang tidak setara, sehingga intervensi pemerintah diperlukan untuk menjaga keadilan bagi pedagang kecil.
"Kita nggak bisa mengkompetisikan kalau misalnya bidangnya sudah berbeda, yang satu sudah main di Liga Italia, yang satu masih main di Liga Kampung. Nggak bisa tuh kita kompetisikan tuh, harus sama-sama Liga Italia, biar adil dia," bebernya.
Pemerintah menyiapkan pelbagai program pendampingan bagi warung tradisional, mencakup percepatan digitalisasi hingga fasilitasi akses ke distributor skala besar. Sementara itu, tren belanja masyarakat dinilai terus bergeser menuju format ritel yang lebih praktis.
"Perubahan format mungkin iya. Perubahan format mungkin kecenderungan konsumen yang dulunya belanja bulanan, suka ke department store dan segala macam. Sekarang itu sudah lebih kepada format minimarket, lebih simpel," tutup Iqbal.