Kemendag Merevisi Aturan Perdagangan Elektronik demi Lindungi UMKM
Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 guna menciptakan ekosistem platform digital yang lebih adil dan berpihak pada UMKM. Langkah penataan niaga elektronik ini dipaparkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
Kebijakan penataan ulang regulasi e-commerce tersebut dilakukan demi mengutamakan produk dalam negeri serta memastikan transparansi platform digital, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Terdapat lima fokus utama yang diperkuat, termasuk mendorong promosi produk lokal dan memfasilitasi legalitas pelaku usaha.
"Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," terang Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Selain merancang revisi aturan, Kementerian Perdagangan juga mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di ruang digital. Sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, instansi ini telah melayangkan 3.310 surat sanksi, melakukan pemblokiran layanan sementara, hingga memasukkan puluhan pelaku usaha ke dalam daftar hitam.
"Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025," terang Budi.
Pemerintah menetapkan bahwa seluruh ketentuan perdagangan konvensional secara luring wajib dipenuhi tanpa terkecuali oleh pelaku usaha daring. Melalui pokok pengaturan baru, pedagang lokal diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendapatkan prioritas visibilitas, sementara platform asing wajib memiliki perwakilan sah di Indonesia.