Kemendag Terbitkan Tiga Regulasi Teknis Ekspor Satu Pintu Melalui DSI

Share

Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga peraturan teknis mengenai standardisasi ekspor sumber daya alam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Senin, 8 Juni 2026 di Jakarta.

Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen untuk mendongkrak performa ekspor nasional sekaligus menekan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan ekspor komoditas kelapa sawit mentah, batu bara, serta ferro alloy tersebut dijadwalkan berjalan penuh mulai 1 Januari 2027 setelah melewati masa transisi sejak 1 Juni 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi legalitas formal regulasi baru ini melalui tiga Peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.

"Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batubara dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 tentang ekspor ferro alloy," ujar Budi, Menteri Perdagangan.

Selama fase peralihan, seluruh pelaku ekspor aktif diwajibkan untuk menyetorkan laporan aktivitas perdagangan internasional mereka dan mengurus persetujuan ekspor kepada pihak korporasi pengelola.

"Jadi, semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," tambah Budi, Menteri Perdagangan.

Pemerintah juga menyesuaikan skema pemenuhan kewajiban pasar domestik karena status kepemilikan kuota ekspor tidak selalu melekat langsung pada entitas produsen komoditas.

"Tidak mesti eksportir yang memproduksi, karena eksportir kan kadang juga bukan produsen. Ya, itu yang dimaksud pengalihan itu seperti itu," tambah ia, Budi Santoso.

Masa berlaku dokumen persetujuan ekspor yang biasanya berjalan selama setengah tahun kini dibatasi secara ketat hanya sampai akhir Desember tahun ini.

"Kemudian hak ekspor tuh masih sekitar 11 juta ton. Jadi hak ekspor tetap dipakai, hak ekspor tetap berlaku. Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir. Jadi, sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir eksisting. Jadi hak ekspor untuk pemenuhan DMO," terang Busan, Budi Santoso.

Akumulasi hak ekspor yang belum terpakai mencapai angka belasan juta ton karena pola operasi perusahaan yang kerap menunda pengapalan barang setelah menunaikan kewajiban pasokan domestik.

"Dan itu sekarang masih 11 juta (ton). Artinya, dia bisa ekspor dengan hak ekspornya itu. Nah, biasanya nanti perusahaan itu sering memang ekspor tetap DMO. Karena dia mempunyai tabungan ya sewaktu-waktu bisa dia gunakan. Jadi, itu tujuannya salah satunya ya bahwa mereka tuh siap ekspor sewaktu-waktu sudah punya DMO," tutur Budi, Menteri Perdagangan.

Sistem pencatatan dan tata cara lama ini dipastikan berakhir seiring peralihan otoritas penuh ke tangan badan usaha milik negara yang ditunjuk.

"Nanti kan itu hanya untuk eksportir. Berarti kan sampai 31 Desember kemudian eksportirnya ganti PT DSI. Ya nanti kan berarti diubah. Nanti mekanisme kita atur kemudian seperti apa, tetapi itu hanya berlaku untuk eksportir. Nanti mekanisme kita atur," katanya, Budi Santoso.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author