Kemendag Pelajari Rencana AS Terapkan Tarif Impor Baru 10 Persen
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons rencana pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengusulkan pengenaan tarif bea masuk baru sebesar 10 persen bagi barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut digulirkan oleh kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR) setelah adanya temuan investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301, pasca-pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump oleh Mahkamah Agung AS.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengamati usulan penambahan tarif tersebut secara serius. Pihaknya kini sedang mendalami substansi serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap aktivitas perdagangan luar negeri Indonesia, seperti dilansir dari Detik Finance.
"Saat ini, Kemendag masih mempelajari secara menyeluruh substansi usulan tersebut dan implikasinya terhadap perdagangan Indonesia," kata Johni kepada detikcom, Kamis (4/6/2026).
Posisi Indonesia dinilai memiliki keuntungan tersendiri dibandingkan beberapa negara mitra dagang AS lainnya. Menurut penilaian USTR, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dianggap telah memiliki kerangka kebijakan serta komitmen kuat dalam mencegah masuknya barang impor hasil praktik kerja paksa.
Berkat kondisi tersebut, Indonesia diusulkan masuk dalam kategori tarif tambahan (additional duties) terendah, yaitu sebesar 10 persen. Johni menerangkan bahwa angka tersebut merupakan nominal tambahan paling kecil dalam draf usulan kebijakan itu.
Pada kelompok tarif terendah ini, posisi Indonesia setara dengan sejumlah mitra utama AS seperti Kanada dan Uni Eropa. Negara-negara tersebut dinilai telah menerapkan instrumen hukum untuk melarang peredaran produk dagang yang berkaitan dengan kerja paksa, sementara negara yang belum memiliki kebijakan efektif diusulkan terkena tarif lebih tinggi mencapai 12,5 persen.
"Kemendag akan terus mencermati perkembangan proses di USTR dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan efektivitas implementasi kebijakan, kepentingan nasional, serta keberlanjutan dan daya saing dunia usaha Indonesia," jelas Johni.
Selain melakukan pengawasan ketat, Kemendag juga memantau dinamika perdagangan global demi memastikan proteksi terhadap industri dalam negeri tetap berjalan optimal.
"Kemendag berkomitmen untuk senantiasa membuka akses pasar ke berbagai negara tujuan ekspor, termasuk Amerika Serikat," tambah ia.
Sebelumnya, USTR merencanakan pengenaan bea masuk 10 persen ini sebagai buntut dari investigasi mendalam pada sektor ketenagakerjaan. Kebijakan ini akan menyasar komoditas impor asal Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pihak pemerintah terus mencermati pengumuman resmi dari USTR tersebut.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," katanya dalam keterangan.