Kemendag Patok Harga Referensi CPO Agustus 2026 Turun Jadi US$ 996,52

Share

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1-31 Agustus 2026 sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT). Angka ini tercatat merosot US$ 4,38 atau 0,44% jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang menyentuh US$ 1.000,90/MT, seperti dikutip dari Detik Finance.

Penyesuaian nilai patokan tersebut secara langsung memengaruhi besaran Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE) produk CPO. Pemerintah resmi menetapkan tarif BK CPO untuk sepanjang Agustus 2026 di angka US$ 148/MT, mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Pada saat bersamaan, beban tarif PE CPO dipatok sebesar 12,5% dari HR CPO, yang setara dengan US$ 124,56/MT. Ketentuan Pungutan Ekspor Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) ini mengacu Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

"HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$ 148/MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara US$ 124,56/MT," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana.

Penetapan acuan harga pasar CPO diproses berdasarkan perhitungan rata-rata dalam rentang 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Tercatat angka rata-rata di Bursa CPO Indonesia berada di level US$ 892,96/MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.100,08/MT, serta Bursa CPO Rotterdam sebesar US$ 1.509,09/MT.

Mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2025, mekanisme penghitungan wajib beralih menggunakan dua sumber harga median apabila selisih antar tiga bursa melampaui US$ 40. Oleh sebab itu, acuan penetapan HR CPO periode Agustus 2026 murni diambil dari rata-rata Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Produk olahan seperti refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram turut dikenakan BK senilai US$ 33/MT. Keputusan ini tertuang pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026.

Faktor utama penyebab melesunya penetapan HR CPO Agustus 2026 berasal dari penurunan volume permintaan pasar global, khususnya dari India sebagai importir terbesar CPO, ditambah tren pelemahan harga minyak mentah dunia.

Sebaliknya, HR biji kakao periode Agustus 2026 melonjak menjadi US$ 5.424,96/MT, naik US$ 1.455,41 atau 36,66%. Lonjakan ini menyeret Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao melambung ke angka US$ 5.064/MT, terkatrol 38,90% atau naik US$ 1.418. Gangguan pasokan akibat cuaca ekstrem, serangan hama, dan efek fenomena El Niño di Afrika Barat menjadi pemicu utamanya.

Ketentuan BK dan PE biji kakao dipatok sama besar di angka 7,5%. Besaran BK merujuk PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025, sementara PE berlandaskan PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk komoditas kehutanan dan pertanian lainnya, HPE produk kulit tercatat stabil tanpa perubahan dari bulan lalu, sedangkan HPE getah pinus menguat US$ 11 (1,10%) menjadi US$ 1.013/MT. Sementara itu, HPE produk kayu mengalami pergerakan variatif, di mana jenis veneer hutan alam dan kayu olahan campuran mengalami penyesuaian naik, sedangkan veneer hutan tanaman dan jenis meranti justru mengalami koreksi turun.

Seluruh penetapan HR dan HPE berbagai komoditas pertanian dan kehutanan ini disahkan melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: CPO ekonomi ekspor Kemendag
Editors Team
gilang-permana-putra
Author