Kemendag Awasi 104 Pelaku Usaha E-Commerce demi Lindungi Konsumen

Share

Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan berkala terhadap 104 pelaku usaha e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk melindungi konsumen transaksi online secara daring maupun luring di Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan luring diterapkan melalui inspeksi mendadak dan audit terhadap para pelaku usaha di ekosistem bisnis digital. Langkah penertiban ini dijalankan demi memastikan kepatuhan hukum seluruh platform niaga elektronik, seperti dilansir dari Detik Finance.

"Telah dilakukan pengawasan secara online terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, dan 6 classified ads, daily deals, dan pemagang," kata Busan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Dari total perniagaan yang diawasi tersebut, Budi Santoso mengungkapkan terdapat 37 pelaku usaha yang telah dijatuhi surat peringatan pertama akibat belum melengkapi regulasi yang berlaku. Ketegasan ini berlanjut pada pemanggilan serta pemberian sanksi lanjutan jika peringatan awal diabaikan.

"Surat peringatan tertulis kedua diberikan kepada pelaku usaha PMSE yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana tertera pada surat peringatan tertulis pertama," ujarnya.

Selain pengawasan korporasi besar, Kementerian Perdagangan juga menindak ribuan toko online di berbagai platform. Sebanyak 3.310 surat sanksi diterbitkan otoritas perdagangan tersebut sepanjang periode Januari 2024 hingga akhir September 2025.

"Sebanyak 3.310 surat sanksi telah disampaikan kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yaitu triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025," terang Busan.

Tindakan tegas penutupan akses juga diaplikasikan kepada toko digital yang melanggar berat. Tercatat ada 107 toko online yang masuk dalam daftar blokir karena tidak mengindahkan aturan ketetapan pemerintah.

"PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada periode pelaporan triwulan IV tahun 2024, sebanyak 7 pelaku usaha pada triwulan I tahun 2025, dan sebanyak 48 pelaku usaha pada triwulan II tahun 2025," jelas Busan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author