Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis Lewat DSI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam strategis, meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy), melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Selasa (9/6/2026).
Penerbitan regulasi ini, seperti dilansir dari Detik Finance, mencakup Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 yang menandai pengalihan kewenangan ekspor kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Kebijakan ini menerapkan masa transisi yang dimulai dari tanggal 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebelum diimplementasikan secara penuh pada awal tahun depan.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono Putro menjelaskan bahwa selama masa transisi ini, pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan seluruh dokumen pengapalan beserta data tambahan kepada DSI. Khusus untuk kelapa sawit dan produk turunannya seperti CPO serta minyak goreng bekas, hak ekspor nantinya diperoleh melalui pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) atau pengalihan hak ekspor.
"Jadi, misalnya PE-nya diterbitkan pada bulan Oktober misalnya ya, seharusnya PE itu berlaku 6 bulan, tapi sekarang ini akan dilakukan maksimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Demikian saja bisa jadi PE yang diterbitkan di bulan Oktober, November gitu ya sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2026," ujar Bayu Wicaksono Putro, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag.
Persetujuan ekspor yang dikeluarkan pada masa peralihan ini dipastikan tetap berlaku secara terbatas hingga akhir tahun 2026. Bayu menambahkan bahwa integrasi penuh sistem pengelolaan komoditas ini akan resmi berjalan secara mandiri di bawah kendali DSI per 1 Januari 2027.
"BUMN Ekspor ini harus memiliki persetujuan ekspor dengan syarat hak ekspor. Hak ekspor didapat dari antara hasil DMO atau hasil pengalihan hak ekspor pelaku usaha," kata Bayu Wicaksono Putro, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag.
Sementara itu, regulasi untuk sektor pertambangan diatur melalui ketentuan teknis yang melibatkan koordinasi sistem kepabeanan. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas memaparkan bahwa komoditas batu bara mencakup delapan pos tarif yang pengawasannya langsung terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kemudian seluruh kegiatan proses ekspor menggunakan eksportir terdaftar (ET), dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang existing saat ini. Yang selanjutnya, kewajiban pelaporan melalui sistem yang terintegrasi dengan domain ekspor yang dilakukan secara otomatis tadi sudah dengan sistem yang ada Ditjen Bea Cukai," ujar Muhammad Rivai Abbas, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag.
Perubahan besar akan terjadi pada awal tahun 2027 saat eksportir swasta tidak lagi diizinkan melakukan pengapalan batu bara secara mandiri tanpa melalui skema izin khusus dari DSI. Untuk komoditas paduan besi, aturan tersebut mengikat 15 pos tarif turunan yang mayoritas ketentuannya mewajibkan dokumen laporan surveyor.
"Dalam periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 ekspor batubara dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, PT DSI atau yang kedua perusahaan yang memiliki salah satu izin usaha yang existing ini seperti yang terlaku pada saat sebelum Juni 2026. Yang berbeda di Januari mulai Januari 2027 ekspor batubara mulai 1 Januari 2027 dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh PT DSI yang memiliki izin produksi khusus atau pengangkutan dan penjualan atau IPP," terang Muhammad Rivai Abbas, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag.
Pemerintah menyamakan pola transisi dan pengecualian bagi industri logam ini dengan dua komoditas strategis lainnya. Pengaturan ekspor paduan besi ini secara keseluruhan mencakup 12 pos tarif yang dilarang dan diatur dengan laporan surveyor serta 3 pos tarif tanpa laporan surveyor.
"Komoditas cakupannya paduan besi itu mencakup 12 post tarif 8 digit turunan HS7202 yang dilarang dan diatur dengan LS. Serta 3 post tarif 8 digit turunan HS7202 yang diatur tanpa LS. Jadi total kurang lebih ada 15 post tarif. Ketentuan transisinya juga hampir sama pengecualian juga hampir sama," jelas Muhammad Rivai Abbas, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag.