Kejati DKI Jakarta Tahan Dua Pegawai Kementerian PU Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan dua orang pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Kamis (25/6/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti adanya rekayasa proyek yang diduga fiktif pada periode tahun 2023 hingga 2024. Penyelewengan anggaran di lingkungan Ditjen Cipta Karya tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 16 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma menegaskan penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi di instansi tersebut.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma.
Kedua pegawai yang resmi menyandang status tersangka baru tersebut diidentifikasi sebagai Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Keduanya langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka SKN selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan Saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023-2025," jelas Dapot Pariarma.
Dalam pelaksanaannya, SKN dan MT diduga bekerja sama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya untuk memanipulasi pengadaan belanja rutin. Penyidik menemukan fakta bahwa kegiatan yang dianggarkan tersebut sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
"Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar rupiah," ungkap Dapot Pariarma.
Melalui penetapan terbaru ini, otoritas kejaksaan sejauh ini telah menjaring total enam orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Kementerian PU. Empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal meliputi mantan Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS, Direktur CV TAS berinisial RW, serta Direktur PT BKS berinisial JSR.
Tim penyidik Kejati DKI Jakarta saat ini masih fokus melakukan pelacakan beserta penyitaan aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara. Proses hukum dijalankan melalui pemeriksaan saksi-saksi, konfirmasi ahli keuangan negara, dan penelusuran bukti-bukti baru untuk mendalami keterlibatan pihak lain.