Kejati DKI Jakarta Tahan Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Korupsi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan seorang mantan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Kasus tersebut terjadi pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023–2025.
Informasi ini dikutip dari Bloombergtechnoz pada Kamis, 25 Juni 2026. Mantan pejabat yang menjadi tersangka adalah Yosiandi Radi Wicaksono. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025–Januari 2026.
Jaksa mengungkapkan bahwa Yosiandi diduga bekerja sama dengan Dwi Purwantoro yang menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025–Januari 2026. Mereka diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi tunai melebihi Rp2 miliar.
"Uang itu diterima dari beberapa Badan Usaha Milik Negara [BUMN] karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariarma, dikutip Kamis (25/06/2026).
Yosiandi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain Yosiandi, jaksa menetapkan Direktur CV TAS berinisial RW selaku penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya sebagai tersangka. Direktur PT BKS berinisial JSR juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum anggaran 2023–2025. Jaksa menduga para tersangka merekayasa proyek fiktif. Proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya tahun 2023–2024 ini diduga merugikan negara minimal Rp16 miliar. Keduanya disangka melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Para tersangka kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Masa penahanan ini dilakukan guna mendukung kelancaran penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian PU tersebut.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu [24/06/2026] sampai dua puluh hari ke depan, di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar dia.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika Serikat. Langkah ini dibarengi dengan pengumpulan bukti serta pendalaman keterlibatan pihak lain.
Saat ini pengembangan penyidikan masih terus berjalan. Jaksa terus memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta melacak aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara.