Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal Terkait Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 pada Senin malam, 22 Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut dinilai mangkir sebanyak dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto mengumumkan peningkatan status hukum politisi tersebut setelah rangkaian proses pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Bambang Yunianto, Kajari Sleman.
Pihak kejaksaan menegaskan identitas saksi yang kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka merupakan pejabat legislatif aktif di Kabupaten Sleman dalam dua periode kedewanan. "Yaitu saksi dengan inisial RA. Saya ulangi, saksi dengan inisial RA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 sampai 2024 dan periode 2024 sampai 2029," lanjut Bambang Yunianto, Kajari Sleman.
Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman menerima kucuran dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68 miliar pada tahun 2020 yang dialokasikan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19. Penyidik kemudian menemukan keterlibatan langsung dari tersangka dalam proses pengelolaan anggaran hibah sektor pariwisata tersebut.
"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," ujar Bambang Yunianto, Kajari Sleman.