Kejari Kota Batu Periksa Saksi Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Share

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu memeriksa mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Induk Among Tani berinisial AS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli kios pada Senin, 25 Mei 2026.

Pemeriksaan intensif yang berlangsung di tengah bergulirnya proses hukum ini memicu pengajuan pensiun dini oleh AS guna mengamankan hak kepegawaiannya sebelum status hukumnya meningkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu, Santi Restuningsasi, membenarkan permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh pejabat yang kini bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran tersebut.

"Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar Batu yang kini sedang bertugas di Damkar (AS)," kata Santi Restuningsasi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (25/5/2026).

Penyidikan perkara ini semakin meluas setelah AS menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam pada Selasa, 19 Mei 2026, yang mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batu hingga mantan anggota dewan.

Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan komitmennya untuk membeberkan seluruh fakta serta mendorong pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami sudah mengantongi informasi lengkap A sampai Z dari klien kami." ujar Nuril.

Melalui keterbukaan informasi ini, pihak pengacara berharap penegakan hukum dapat menyasar seluruh jajaran tanpa memandang tingginya jabatan struktural.

"Dari situ kotak pandora akan dibongkar. Siapa saja yang terlibat." kata Nuril.

Nuril menegaskan kembali bahwa penegakan keadilan harus berlaku adil bagi setiap oknum yang terbukti bersalah.

"Tidak peduli seberapa tinggi jabatannya, harus terseret dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Nuril.

Menurut penjelasan penasihat hukum, materi pemeriksaan penyidik berfokus pada aturan daerah serta batas wewenang operasional terkait proses pemindahan pedagang.

"Kurang lebih 10 jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Pertanyaan berkaitan dengan Perda, Peraturan Wali Kota, hingga mekanisme relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani," ujar Nuril, Rabu, 20 Mei 2026.

Lebih lanjut, posisi AS diklaim hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan, sedangkan keputusan strategis berada pada level dinas.

"Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepala UPT. Ada kewenangan yang memang menjadi tanggung jawabnya, tetapi ada juga yang merupakan kewenangan kepala bidang maupun kepala dinas," jelasnya.

Selain masalah wewenang, tim penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD yang memanipulasi identitas kepemilikan aset pasar untuk keluarganya.

"Ada nama anggota dewan saat itu yang disebut mengganti nama istrinya dengan perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir kios tersebut diminta mantan istrinya. Hal itu juga ditanyakan penyidik kepada klien kami," ungkapnya.

Klarifikasi juga diminta terkait peran mantan Kepala UPT dalam menengahi perselisihan transaksi ilegal di luar otoritas pasar resmi.

"Klien kami pernah mendamaikan dua perempuan yang datang ke kantor UPT karena berselisih soal jual beli kios di luar pasar. Namun, tindakan mendamaikan itu justru dianggap seolah-olah mengetahui praktik jual beli kios tersebut," katanya.

Hingga saat ini, dilansir dari ketik.com, Kejaksaan Negeri Kota Batu telah memeriksa ratusan saksi dari unsur aparatur sipil negara, perwakilan pedagang, hingga penyewa kios.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author