Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Pejabat BGN Tersangka Korupsi Makan Gratis

Share

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (03/06/2026). Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses pemeriksaan perkara anggaran periode 2025-2026 tersebut.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024-2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, DH, SS, dan LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional 2025–2026," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (03/06/2026).

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak sepekan lalu sebelum akhirnya statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Seluruh proses hukum tersebut bergulir tepat sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan ketiga pejabat tersebut dari posisinya pada 2 Juni 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Demi kepentingan penyidikan, penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Proyek nasional Makan Bergizi Gratis sendiri mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 demi memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Pelaksanaannya didanai lewat APBN dengan total anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun untuk tahun 2026.

Penyimpangan terjadi karena yayasan sekolah yang seharusnya mengelola program justru digantikan oleh yayasan tidak layak yang terafiliasi langsung dengan para tersangka lewat manipulasi sistem verifikasi portal BGN. Selain mengalirkan insentif harian bernilai miliaran rupiah ke yayasan pribadi mereka, para tersangka juga melakukan intervensi terhadap PPK sehingga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author