Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Penyelidikan ini juga mendorong instruksi tegas ke tingkat daerah.
Aparat penegak hukum di daerah diminta untuk segera melakukan ekspos terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini, seperti dilansir dari Detikcom.
"Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana yang diduga disetorkan oleh tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual-beli titik lokasi SPPG.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci mengenai peran dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam perkara ini.
"Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," ujarnya.
Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tata kelola MBG ini meliputi mantan pejabat tinggi di lingkungan BGN hingga pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia fasilitas operasional.
Berikut ini adalah daftar lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program nasional ini mencakup beberapa modus operandi. Kejaksaan Agung mengendus adanya afiliasi terselubung antara para tersangka dengan yayasan yang mengelola SPPG.
Selain masalah kemitraan tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah fasilitas pendukung, mulai dari motor listrik, sepatu, komputer tablet, hingga perangkat televisi.