Kejaksaan Agung Tegaskan Prosedur Hukum Penetapan Tersangka Kasus MBG
Kejaksaan Agung memastikan seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) telah terpenuhi dan sesuai aturan, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyampaikan bukti tertulis dari T-1 sampai T-70 serta keterangan ahli Prof. Dr. Suparji dan Dr. Ahmad Redi yang dianggap telah dibacakan.
Jaksa juga menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang dipersoalkan tidak termasuk objek praperadilan dan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk dianggap tidak jelas dan prematur.
"Bukti-bukti yang diajukan Termohon. Bukti tertulis dari Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan. Kemudian keterangan ahli dari Pemohon Ahli Prof.
Dr. Suparji dianggap telah dibacakan. Kemudian ahli Dr.
Ahmad Redi dianggap telah dibacakan," ujar jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa petitum praperadilan Lodewyk yang memohon agar sprindik dinyatakan tidak sah bukan objek praperadilan.
"Fakta hukum dan analisis Termohon. Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ungkap jaksa.
Jaksa menyatakan permohonan praperadilan itu tidak jelas karena tidak menerangkan objek hukum yang diminta dan prematur karena meminta hakim menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan perkara pokok.
"Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar jaksa.
"Karena tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa, sekaligus prematur. Karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," tambah jaksa.
Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pejabat dan pihak terkait penyedia motor listrik BGN.