Kejaksaan Agung Pertimbangkan Tahan Nadiem Makarim di Rutan

Share

Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menjebloskan mantan Menteri Dikbud Ristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim, ke rumah tahanan negara setelah sempat menyandang status tahanan rumah. Keputusan tersebut menjadi salah satu poin yang disusun dalam memori banding jaksa penuntut umum.

Status tahanan rumah saat ini masih melekat pada terpidana kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022 tersebut. Dilansir dari Bloombergtechnoz pada Jumat (03/07/2026), korps adhyaksa menjelaskan bahwa vonis hakim pada Rabu lalu tetap mempertahankan status penahanan yang sedang berjalan.

"Dalam putusan itu kan disebutkan 'tetap dalam tahanan.' Nah, saat ini kan tahanan yang dijalani kan tahanan rumah. Berarti masih berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Pihak kejaksaan kini tengah mengkaji perpindahan tempat penahanan bagi Nadiem melalui jalur hukum yang tersedia. Hal tersebut dilakukan guna mengembalikan mantan menteri tersebut ke dalam sel tahanan.

"Nanti dalam memori banding kita pertimbangkan ya," ujar Anang Supriatna.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Nadiem sejak 12 Mei 2026 akibat gangguan kesehatan pascaoperasi fistula perianal sebanyak lima kali. Kendati masa pemulihan intensif dari dokter telah berakhir pada 13 Juni 2026, status tahanan rumahnya belum berubah hingga sidang vonis pada 30 Juni lalu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sendiri telah menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp809,59 miar subsider lima tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author