Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Tiga Eks Pimpinan BGN
Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 pada Jumat (26/06/2026).
Dilansir dari Bloombergtechnoz, ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya, dan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dalam institusi tersebut.
"Sudah perpanjang oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna dikutip, Jumat (26/06/2026).
Pihak kejaksaan memastikan penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masa penahanan lanjutan ini akan berjalan selama beberapa pekan ke depan.
"[Diperpanjang selama] 40 hari. Di mana penyidik mengajukan perpajangan ke penuntut umum."
Ketiga mantan petinggi BGN tersebut mulai ditahan setelah ditangkap oleh penyidik sejak dini hari pada Rabu (03/06/2026). Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa malam (02/06/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah membacakan surat keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai pencopotan jabatan Dadan beserta rekan-rekannya.
Berdasarkan keterangan tim jaksa, ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penetapan titik SPPG serta melakukan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. Hingga saat ini, jumlah pasti mengenai total kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut masih belum diketahui.