Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Lab Ekspor Logam Tanah Jarang
Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan pelanggaran ekspor ilegal logam tanah jarang seberat 390 ton di Batam, Kepulauan Riau, setelah tiga tersangka memanipulasi hasil uji laboratorium untuk mendapatkan izin ekspor pada Rabu (8/7/2026), dilansir dari Detikcom. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Iwan Setiawan dari PT Putraprima Mineral, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. "Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Syarief menjelaskan bahwa Iwan meminta Gian untuk memeriksa sampel ilmenite agar kandungan mineral strategis tidak tercantum dalam laporan resmi yang menjadi dasar dokumen ekspor.
"With tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Permintaan manipulasi tersebut juga mencakup instruksi khusus agar pihak laboratorium menyembunyikan data kandungan komoditas yang dilarang tersebut dari laporan pengujian.
"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Gian memenuhi permintaan tersebut dengan cara membatasi proses pengujian sampel secara melawan hukum, sehingga kandungan komoditas bernilai tinggi itu tidak terdeteksi.
"Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," imbuh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Di sisi lain, Junanto diduga tetap menerbitkan dokumen izin ekspor meskipun telah mengetahui adanya kandungan mineral tanah jarang dalam muatan milik PT Putraprima Mineral.
"Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif itu," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Tindakan kolaboratif para tersangka ini pada akhirnya membuat ratusan ton tanah yang mengandung material dilindungi tersebut berhasil dikirim ke luar negeri secara ilegal.
"Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," sambung Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kasus ekspor ilegal ini terendus ketika Satgas PKH melakukan pemeriksaan terhadap 25 kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (27/5), setelah menerima laporan penyidik TNI AL tertanggal 17 Mei 2026 mengenai kapal pengangkut mineral radioaktif. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa timnya telah mengantongi bukti kuat terkait potensi pelanggaran hukum setelah melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita Simanjuntak, Juru bicara Satgas PKH.
Aparat gabungan kemudian membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor yang dilampirkan oleh perusahaan. "Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor," lanjut Barita Simanjuntak, Juru bicara Satgas PKH.