Kejagung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan Barang Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi berupa penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada Rabu (3/6/2026). Tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Dilansir dari Detikcom, Korps Adhyaksa menyebutkan bahwa pengadaan barang yang bermasalah tersebut dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Penyusunan anggaran dinilai sengaja dinaikkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan lebih lanjut mengenai penyusunan kerangka acuan kerja yang menyimpang dari ketentuan. Penyimpangan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara akibat harga yang digelembungkan.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Pihak Kejaksaan Agung kemudian merinci sejumlah aset pengadaan yang terindikasi mengalami penggelembungan nilai, salah satunya mencakup puluhan ribu unit kendaraan roda dua. Total nilai proyek untuk kendaraan operasional tersebut menyentuh angka triliunan rupiah.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.

Selain kendaraan dan alas kaki, praktik penggelembungan harga oleh para tersangka juga menyasar pada perangkat elektronik pendukung. Fasilitas teknologi seperti komputer tablet dan televisi berukuran besar ikut bermasalah dalam proses pengadaannya.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author