Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik Badan Gizi Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik satuan pelayanan pemenuhan gizi di Badan Gizi Nasional pada Jumat (12/6).
Dilansir dari Detikcom, penetapan ini menambah daftar tersangka setelah sebelumnya empat pejabat dan orang dekat di lingkungan Badan Gizi Nasional telah diamankan terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menemukan adanya modus penggelembungan harga oleh pihak vendor yang dilakukan secara melawan hukum demi mendekati pagu anggaran sebesar Rp 1,1 triliun.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).
Tersangka diduga memanipulasi kesepakatan harga perkiraan sendiri bersama oknum internal lembaga agar nilainya melonjak tajam.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Perusahaan milik tersangka juga diketahui tidak memenuhi kualifikasi resmi karena belum memiliki infrastruktur operasional berupa diler maupun bengkel aktif di wilayah Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Saat ini kejaksaan masih melakukan audit menyeluruh untuk menentukan nominal pasti kerugian negara akibat selisih harga dari proyek pengadaan tersebut.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Syarief memastikan bahwa struktur penentuan harga yang diajukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal sejak awal ditemukan tidak wajar.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambung Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Selain masalah manipulasi nilai kontrak, tersangka disinyalir telah mencairkan dana sepenuhnya padahal proses perakitan unit kendaraan belum rampung dikerjakan.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Andri Mulyono kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan dijerat menggunakan Pasal 603 serta Pasal 604 KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.