Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi Motor Listrik

Share

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (3/6/2026).

Seperti dilansir dari Detik Oto, penetapan tersangka ini didasarkan atas temuan dugaan penggelembungan dana atau markup anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Selain Dadan Hindayana, institusi hukum tersebut juga menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa dugaan penyimpangan anggaran ini berkaitan dengan pengadaan puluhan ribu unit kendaraan operasional.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Tindakan penggelembungan harga yang disangkakan ini berbanding terbalik dengan klaim yang pernah disampaikan oleh Dadan Hindayana saat dirinya masih aktif memimpin lembaga tersebut.

"Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan.

Sebelumnya, mantan kepala lembaga tersebut mengklaim bahwa pemanfaatan kendaraan roda dua ini ditujukan untuk mempermudah jangkauan operasional satuan pelayanan di wilayah-wilayah terpencil.

"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor. Saya kira itu untuk menunjang operasional," ungkap Dadan.

Terkait pembiayaan proyek, manajemen pengadaan saat itu menyatakan bahwa seluruh proses pembayaran berjalan menggunakan skema bertahap yang mengacu pada regulasi kementerian keuangan.

"Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit," kata Dadan.

Ia juga sempat memaparkan data mengenai ketidaksanggupan pihak penyedia barang untuk memenuhi target volume kendaraan secara utuh hingga batas waktu yang ditentukan.

"Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit," kata Dadan menambahkan hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01% atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit dari total yang ada pada kontrak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Badan Gizi Nasional tercatat mengalokasikan anggaran bertahap sejak Mei 2025 dengan total nilai rencana awal mencapai triliunan rupiah untuk didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author