Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu terakhir, seperti dilansir dari Detikcom. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait penyimpangan spesifikasi fasilitas pendukung program.

"Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengumpulan bahan keterangan dan kajian terhadap potensi penyelewengan dalam tata kelola program MBG ini sebenarnya sudah berjalan sebelum surat perintah penyelidikan resmi diterbitkan.

"Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu, tapi kalau lidik (penyelidikan) sekitar satu minggu. Tapi kalau mempelajari sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kita, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidik Kejaksaan Agung saat ini memfokuskan pengembangan perkara pada kemitraan kelembagaan BGN, khususnya melakukan pendataan terhadap yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat dalam praktik menyimpang tersebut.

"Kami saat ini sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan lebih lanjut bahwa afiliasi yang dimaksud berfokus pada tindakan melawan hukum serta unsur konflik kepentingan, dan penyidik membuka peluang penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi melawan hukum ya dan konflik kepentingan di situ. Kalau masalah pengembangan selama ada bukti baru tentu akan dikembangkan, karena penyidikan baru dimulai," sambung Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, tim penyidik juga telah bergerak melakukan penggeledahan sejak Selasa (2/6) malam di gedung kantor BGN serta rumah kediaman milik ketiga tersangka untuk menyita aset dan barang bukti.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan, selain kantor MBG juga kediaman rumah para tersangka," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Rangkaian penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidikan perkara korupsi ini didasarkan pada surat perintah resmi yang dikeluarkan tertanggal 29 Mei 2026, di mana status hukum ketiga pejabat tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebelum penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung ini, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author