Kejegung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Share

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026). Dilansir dari HaiBunda, penahanan juga dilakukan terhadap dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga mantan pimpinan BGN tersebut dengan kapasitas sebagai saksi. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa eskalasi status perkara ini didasarkan pada kecukupan pemenuhan minimal dua alat bukti.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan penjelasan resmi mengenai detail perkara korupsi yang menjerat para mantan pejabat lembaga tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Penyidikan kasus ini sendiri berjalan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan sejak tanggal 29 Mei 2026 sebelum para tersangka ditahan.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Sebelum proses penahanan oleh Kejaksaan Agung bergulir, Presiden RI telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ketiga pimpinan tertinggi BGN tersebut dari posisinya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan perombakan struktural di lingkungan Badan Gizi Nasional tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan.

"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional, pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, kedua Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yang ketiga Saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," ungkap Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Pasca-pemberhentian resmi oleh pihak Istana, penyidik Kejaksaan Agung langsung bergerak melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author