Kejagung Tangkap Buron Kasus Penipuan Batu Bara di Bandara Soetta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah tiba dari Singapura.
Pria berusia 38 tahun kelahiran Singapura yang berstatus Warga Negara Indonesia dan beralamat di Menteng, Jakarta Pusat ini, merupakan Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara akibat merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berkas perkara terdakwa sebenarnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Richard ditetapkan sebagai buronan karena tidak pernah menghadiri panggilan persidangan.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama terpadu antar-unsur kejaksaan. Petugas mengamankan tersangka setibanya yang bersangkutan di bandara setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
"Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang Supriatna.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa seluruh proses penahanan berjalan lancar. Richard langsung dipindahkan ke daerah asal perkara untuk menghadapi proses hukum pidana selanjutnya.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," ujar Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengejar seluruh tersangka yang melarikan diri dari proses peradilan. Pemantauan intensif terus dilakukan demi tegaknya kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," kata Anang Supriatna.