Kejagung Tahan Tiga Mantan Pimpinan BGN Terkait Korupsi Program MBG

Share

Kejaksaan Agung resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (3/6/2026) atas kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya modus penggelembangan anggaran pengadaan barang dan intervensi verifikasi yayasan mitra yang merugikan keuangan negara, seperti dilansir dari Detikcom.

Tiga tersangka yang ditahan tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN bernama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Pihak kejaksaan menjerat para tersangka dengan pasal mengenai kerugian negara akibat manipulasi dalam proyek tersebut.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidikan kejaksaan mengungkap bahwa para tersangka menggunakan pengaruh jabatan mereka untuk mengintervensi portal mitra BGN. Pola intervensi ini memicu lolosnya yayasan yang sengaja berafiliasi dengan ketiga pimpinan tersebut agar mendapatkan insentif besar dari pengelolaan program jaminan gizi sekolah.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan tidak sesuai ketentuan. Rekayasa verifikasi dilakukan secara langsung agar kendali program tetap berada di bawah lingkaran para tersangka.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Melalui manipulasi verifikasi portal tersebut, yayasan yang dikelola secara sepihak oleh lingkaran tersangka meraup keuntungan luar biasa besar dari dana operasional negara. Keuntungan yang mengalir ke rekening yayasan-yayasan ilegal ini dilaporkan berjalan secara masif.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Selain manipulasi pembentukan yayasan mitra, korupsi dilakukan lewat penggelembangan harga (markup) pengadaan barang kebutuhan operasional yang tidak mendesak. Komoditas pengadaan yang dimanipulasi meliputi puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, gawai tablet, hingga televisi berukuran besar.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Pengadaan tidak efisien tersebut di antaranya mencakup penyediaan 21.801 unit motor listrik, 32 ribu pasang sepatu senilai Rp 1 triliun, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Perbuatan manipulasi harga beli barang-barang tersebut secara langsung berdampak pada kerugian masif keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman lanjutan atas kasus korupsi program MBG tersebut. Penyidik Jampidsus tengah menelusuri seluruh aliran dana yang mengalir ke rekening para tersangka serta menghitung total kepastian nilai kerugian negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author