Kejagung Tahan Tiga Mantan Pimpinan BGN Terkait Kasus Korupsi

Share

Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (4/6/2026).

Dugaan penyimpangan ini menyasar program prioritas nasional yang mengelola anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi penangkapan tersebut dengan menuntut agar para tersangka diberikan sanksi pidana yang maksimal.

"Soal hukuman, saya rasa harus dengan hukuman yang membuat efek jera, karena ini adalah proyek jangka panjang yang harus selalu dijaga dari korupsi," kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Legislator tersebut juga mendesak agar Kejaksaan Agung memperluas jangkauan penyidikan ke seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

"Saya setuju dan mendukung sekali apabila kasus korupsi di BGN diusut tuntas dan menjerat semua pelakunya. Baik dari ketua, pimpinan, sampai kalau perlu operator-operator dan vendor yang nakal," ucap Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Politisi dari Partai NasDem ini memproyeksikan bahwa proses hukum akan berjalan lebih efektif karena penindakan dimulai langsung dari jajaran petinggi lembaga.

"Langkah kejaksaan sudah sangat bagus melakukan penindakan korupsi dari atas kepala, sehingga akan lebih mudah juga mengusut ke bawahnya," ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Sementara itu, pihak penyidik menemukan adanya manipulasi dalam penunjukan mitra kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengarah pada kelompok tertentu.

"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Selain manipulasi kemitraan, Kejaksaan Agung mendeteksi intervensi dalam pengadaan barang yang spesifikasinya digelembungkan dan tidak sesuai keperluan lapangan.

Realisasi proyek tersebut mencakup pembelian 21.801 unit motor listrik berbobot anggaran sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

"Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Ketiga tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author