Kejagung Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Terkait Kasus Korupsi

Share

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidikan kasus penyimpangan anggaran ini secara resmi dimulai sejak akhir Mei lalu. Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat dalam proses pemeriksaan.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi terlebih dahulu. Korps Adhyaksa kemudian menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Pihak kejaksaan membeberkan bahwa para tersangka secara melawan hukum melakukan rekayasa pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Tindakan tersebut melibatkan yayasan serta afiliasi tertentu yang tidak sesuai peruntukannya.

"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi kerangka acuan kerja pengadaan di lapangan. Penyidik menemukan adanya pembengkakan harga anggaran yang memicu kerugian negara finansial yang sangat besar.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Beberapa pengadaan yang dinilai bermasalah di antaranya adalah pembelian puluhan ribu unit kendaraan operasional roda dua berbasis listrik. Total nilai proyek dari sektor kendaraan ini disinyalir menyentuh angka triliunan rupiah.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.

Penyidik juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga untuk pengadaan barang elektronik penunjang seperti komputer jinjing tablet dan perangkat televisi berukuran besar. Seluruh barang tersebut dibeli dengan harga yang tidak wajar.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan television 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Tidak hanya menggelembungkan harga pengadaan, para mantan pimpinan BGN ini juga diduga mengintervensi proses verifikasi sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka tersebut kemudian menikmati kucuran dana insentif dalam jumlah besar.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

Penyidik memastikan bahwa kepemilikan yayasan-yayasan penerima aliran dana tidak sah tersebut mengarah langsung kepada ketiga nama mantan pejabat BGN. Proses penelusuran aset kini terus berjalan.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Sebelum Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka pada Selasa (2/6/2026). Alasan pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Negara di hadapan ribuan peserta rapat konsolidasi di Bogor.

Presiden menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyelewengan dalam proyek prioritas nasional ini. Langkah pembersihan dilakukan demi menjaga keberlanjutan dan nama baik program.

"Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompetensi, atau tidak jujur," tegas Prabowo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author