Kejagung Tahan Eks Kepala Badan Gizi Nasional Terkait Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga pejabat tersebut langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik. Langkah hukum ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat serta kediaman para tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan yang berlangsung sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026).
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Syarief menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan program pemenuhan gizi nasional untuk periode tahun 2025 sampai 2026.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Proses penyidikan perkara tersebut secara resmi berjalan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2026. Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik memeriksa ketiga orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi dan menemukan minimal dua alat bukti.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Modus korupsi ini diduga melibatkan manipulasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah, namun sengaja diarahkan ke yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Penyidik menduga ketiga tersangka sengaja mengintervensi sistem verifikasi elektronik agar yayasan-yayasan milik mereka dapat lolos dan ditunjuk sebagai mitra resmi program.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Melalui manipulasi verifikasi ini, yayasan-yayasan yang dikuasai oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk tersebut berhasil meraup keuntungan dana insentif yang sangat besar setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa kepemilikan yayasan-yayasan mitra yang bermasalah tersebut mengarah langsung kepada ketiga pejabat tinggi yang kini telah ditahan.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambah Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Selain menyalahgunakan yayasan, para tersangka juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen guna menggelembungkan anggaran pengadaan barang dan jasa yang tidak relevan dengan kebutuhan lapangan.
"Adanya markup harga pengadaan," ujar Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Penyidik menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diatur oleh ketiga tersangka tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Penyusunan kerangka kerja dilakukan secara tidak akuntabel dan harga sengaja dinaikkan, sehingga memicu kerugian negara finansial yang besar serta mengganggu operasional program utama.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Sejumlah proyek yang anggarannya digelembungkan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun, serta pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang menyalahi prosedur.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucap Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung menjabarkan bahwa praktik mark up harga ini juga mencakup pengadaan puluhan ribu unit komputer tablet serta ribuan unit televisi berukuran besar.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuh Syarief Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.