Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan serta menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana atas dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).
Langkah hukum yang dilansir dari Detikcom ini juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan manipulasi dalam proses verifikasi pendirian yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi pengaturan sepihak. Yayasan yang seharusnya menjadi pengelola independen di setiap sekolah justru dikondisikan agar terafiliasi dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi pada penunjukan mitra kerja. Pengelolaan program yang semestinya berjalan objektif diduga telah disalahgunakan oleh pihak internal BGN.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Syarief menyatakan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga kuat mengintervensi sistem verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi tersebut bertujuan agar yayasan yang mereka kendalikan dapat lolos pemeriksaan sistem.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.
Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan yang telah diatur sedemikian rupa tersebut menerima aliran dana dalam jumlah besar setiap harinya sebagai insentif mitra.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," kata Syarief.
Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat tersebut setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Kasus ini mencakup pelaksanaan anggaran negara yang dikelola oleh BGN.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief.