Kejagung Sita Dokumen Kasus Korupsi Kantor Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Tindakan hukum ini berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu, 3 Juni 2026, guna mengusut penyelewengan dana program prioritas nasional tersebut.
Penggeledahan dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menyasar kantor pusat lembaga itu serta kediaman para tersangka. Berdasarkan laporan dari Detikcom, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Penyidik masih terus bergerak menyisir beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan bukti-bukti tambahan terkait kasus ini. Langkah penggeledahan dilakukan secara simultan di beberapa tempat tinggal pribadi milik ketiga tersangka tersebut.
"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," tutur Syarief.
Ketiga tersangka diduga memanipulasi program yang memiliki anggaran jumbo sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada tahun 2026. Modus operandi dilakukan dengan cara menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi.
"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Syarief.
Selain masalah penunjukan yayasan, Kejaksaan Agung mengendus adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan korupsi mencakup tindakan markup harga dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, yang seluruh prosesnya dipastikan telah terealisasi.
Proyek pengadaan yang masuk dalam pusaran kasus ini meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
"Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," imbuh Syarief.