Kejagung Selidiki Dugaan Markup Motor Listrik Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) tersandung kasus dugaan markup pengadaan 21 ribu unit motor listrik operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) merek EMMO senilai Rp 1,03 triliun yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Dilansir dari Detik Oto pada Jumat (5/6), kasus tersebut menyeret nama Kepala BGN Dadan Hindayana setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga adanya ketidaksesuaian aturan dalam proyek pengadaan ini.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pemenang proyek yaitu PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, selain adanya temuan penggelembungan harga.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Meskipun proses hukum sedang berjalan, korps adhyaksa memastikan tidak ada penyitaan terhadap unit kendaraan yang menjadi objek perkara karena seluruh motor telah dikirimkan ke berbagai wilayah.
"Enggak (disita), kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Di sisi lain, merek motor listrik EMMO dilaporkan sedang fokus memperluas jaringan dengan rencana membuka 12 dealer baru, di mana enam titik di antaranya berlokasi di wilayah Papua seperti Mimika, Wamena, Sorong, Manokwari, Merauke, dan Jayapura.
Enam fasilitas penjualan lainnya akan dibuka di Pulau Jawa meliputi Jakarta, Tangerang, Bogor, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya, dengan status mayoritas masih dalam tahap persiapan atau segera hadir.