Kejagung Sebut Penyitaan Foto Keluarga Febrie Adriansyah Strategi Penyidikan

Share

Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah merupakan bagian dari langkah taktis penyidik. Tindakan tersebut dilakukan untuk membuktikan kepemilikan aset rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan dan penyitaan di kediaman mantan pejabat tersebut dilaksanakan oleh tim dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini menjadi salah satu materi yang dipersoalkan oleh pihak pemohon dalam pengajuan gugatan praperadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penyidik mengambil barang tersebut dari lokasi penggeledahan.

"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Mengenai permohonan pengembalian barang bukti berupa foto tersebut, pihak kejaksaan menyatakan seluruh keputusan berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan.

"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Penyidik dari kepolisian sebelumnya telah menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (15/7/2026). Barang bukti yang diserahkan meliputi satu koper hitam, tiga boks dokumen, serta dua bingkai foto berbalut kain.

Prosedur penggeledahan dan penyitaan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) dini hari itu dinilai pihak Febrie tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febrie mengajukan 14 poin petitum. Poin-poin tersebut mencakup tuntutan pembatalan penetapan tersangka, pembatalan izin penyitaan, pemulihan nama baik, hingga penghentian penyidikan atas dirinya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author