Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Perusahaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Share

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berlanjut dengan pemeriksaan tujuh perusahaan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap jajaran korporasi, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi guna mendalami aliran dana serta modus operandi dalam perkara TPPU tersebut.

"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Pemeriksaan entitas bisnis tersebut juga disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan penanganan kasus-kasus besar yang sebelumnya ditangani oleh kejaksaan, termasuk skandal keuangan Asabri dan Jiwasraya.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," bebernya.

Perkembangan penyidikan turut membuahkan penetapan tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin yang diduga terlibat langsung dalam jaringan pencucian uang tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurman Herin untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut selama beberapa pekan ke depan.

"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kejagung korupsi TPPU
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author