Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto Terkait Kasus TPPU Febrie

Share

Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa seorang penasihat hukum yang terafiliasi dengan Don Ritto pada Rabu (29/7/2026) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh tim penyidik untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat bukti hukum dalam perkara pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dari dua saksi yang dijadwalkan, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan mengenai pelaksanaan pemanggilan para saksi tersebut.

"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Penyidik mengonfirmasi bahwa saksi yang hadir merupakan penasihat hukum dari pihak yang terafiliasi dengan Don Ritto, sementara satu saksi lainnya absen dari pemeriksaan.

"Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ungkap Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Saksi yang tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut akan dipanggil kembali oleh tim penyidik. Langkah ini diambil guna melengkapi berkas pembuktian perkara yang sedang ditangani.

"Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan pencucian uang dilakukan setelah penyidik menemukan bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram di kediamannya. Febrie ditahan sejak Jumat (24/7/2026) dan ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengenai skema penahanan terhadap tersangka, Jamwas Kejaksaan Agung memberikan keterangan resminya saat jumpa pers di Jakarta Selatan.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, yang barusan kita saksikan," ujar Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan secara mendalam mengenai tindak pidana asal yang menjadi pemicu dugaan pencucian uang tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author