Kejagung Ungkap Rincian Barang Mark Up Kasus Korupsi Badan Gizi

Share

Kejaksaan Agung mengungkap rincian pengadaan barang yang diduga dimanipulasi harga atau di-mark up dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detikcom, korupsi ini diduga melibatkan tiga mantan pejabat tinggi instansi tersebut.

Penyidik menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja yang menyimpang dari kebutuhan lapangan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menerangkan bahwa para tersangka melakukan intervensi secara melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Salah satu penyimpangan yang ditemukan berupa pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor listrik. Proyek senilai lebih dari Rp1 triliun ini dimenangi oleh PT YAT yang diketahui tidak memiliki fasilitas pendukung kelayakan usaha.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up," ungkap Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Selain kendaraan operasional, kejaksaan menemukan adanya mark up pada pengadaan puluhan ribu pasang alas kaki yang menyalahi prosedur regulasi.

"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," lanjut Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Penyidik juga menemukan indikasi rasuah dalam pengadaan fasilitas elektronik berskala besar. Komoditas tersebut mencakup puluhan ribu unit komputer tablet dan ribuan unit televisi berukuran besar.

"Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," sambung Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Seluruh barang mewah dan fasilitas elektronik tersebut dinilai tidak memiliki korelasi langsung terhadap operasional riil di lapangan. Tindakan manipulasi ini berujung pada kerugian besar bagi anggaran negara.

"Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Modus operandi lain yang dijalankan para tersangka yakni memprioritaskan yayasan-yayasan milik kroni mereka sebagai penanggung jawab satuan pelayanan penunjang gizi. Lembaga-lembaga non-pemerintah ini sengaja diloloskan secara sepihak walau tidak lolos kualifikasi administrasi.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkap Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Intervensi khusus dari para mantan petinggi membuat yayasan-yayasan terafiliasi tersebut mulus melewati verifikasi sistem portal kemitraan. Melalui kedok kemitraan ini, aliran dana kompensasi terus mengalir deras ke kantong pengelola setiap harinya.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," pungkas Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author