Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Penyidik belum merinci temuan lain atau barang berharga yang ikut disita dari lokasi tersebut. Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan seluruh dokumen yang diamankan bakal diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Anang.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani.
"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," tutur Anang.
Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan atas bukti yang ditemukan Polri sebelumnya di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram. Febrie telah ditahan di Rutan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).
Selain Febrie, Kejagung menetapkan tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH) yang diduga ikut terlibat dalam perkara TPPU ini.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).