Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung secara maraton menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta pada Kamis (4/6/2026) guna mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penyidikan intensif ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memperkuat pembuktian perkara, seperti dilansir dari Detikcom.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan masih berjalan di beberapa titik, namun rincian lokasi belum bisa dipublikasikan.
"Ya kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa upaya paksa ini menjadi bagian dari strategi pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara masif.
"Tempatnya di mana, nanti kita umumkan, tapi belum tahu, belum bisa kita sampaikan sekarang. Tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dengan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, masih berlanjut sampai sekarang," lanjut Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa tim penyidik akan bekerja secara intensif selama dua hingga tiga hari ke depan guna menyisir tempat-tempat strategis.
"Belum bisa kita sampaikan ya (rumah atau perusahaan), masih terus berlangsung. Jadi sistem kita adalah dua-tiga hari ini kita memang intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton," tutur Syarief Sulaeman Nahdi.
Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa jam tangan dan beberapa telepon genggam dari ruang kerja salah satu tersangka di kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat.
"Oh itu (handphone dan jam) ditemukan di ruang kerja salah satu tersangka," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain barang-barang tersebut, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik turut diamankan oleh tim penyidik dari lokasi yang sama.
Mengenai indikasi adanya aliran dana yang mengalir ke Dadan Hindayana serta pihak lainnya, kejaksaan masih melakukan pendalaman materi.
"Itu masih kita teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kita buka. Jadi ada beberapa hal yang memang belum bisa kita buka karena kita masih di awal-awal penyidikan ya," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.