Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai Terkait Pelanggaran Prosedur
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, akibat dugaan pelanggaran prosedur pada Selasa (23/6/2026). Dilansir dari Detikcom, tindakan penanganan internal ini dilakukan di lingkungan korps adhyaksa menyusul masuknya laporan dari masyarakat terkait kinerja kedua pejabat tersebut.
Langkah pengamanan terhadap pimpinan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan secara langsung. Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap pendalaman intensif oleh Tim Intelijen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan penangkapan didasarkan pada laporan penanganan perkara yang tidak profesional oleh jajaran hilir tersebut. Hasil tindak lanjut sementara juga mengindikasikan kuat adanya benturan kepentingan dalam penuntasan tugas mereka.
"Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Indikasi awal pelanggaran prosedur operasional standar ini memicu tim pengawas untuk melakukan intervensi langsung. Pihak Kejagung memastikan pemeriksaan berjalan secara menyeluruh guna mengungkap konstruksi pelanggaran jabatan yang terjadi.
"Dan setelah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest," jelas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Proses hukum lanjutan serta kepastian pemberian sanksi administratif maupun etik terhadap kedua oknum jaksa tersebut saat ini masih menanti kesimpulan akhir investigasi. Kejagung berkomitmen melimpahkan perkara ke bidang pidana khusus apabila ditemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi.
"Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen," terang Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Hingga saat ini, kedua pejabat kejaksaan daerah tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan internal di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Mekanisme sanksi internal akan segera diputuskan begitu rekomendasi akhir dari Tim Intelijen diterbitkan.
"Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus ya. Sementara itu," pungkas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.