Apkasindo Sebut Kebijakan Kelapa Sawit Nasional Rugikan Petani

Share

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia mengingatkan adanya lima ancaman risiko besar bagi industri kelapa sawit nasional akibat perubahan arah kebijakan penyelesaian legalitas lahan kelapa sawit rakyat di kawasan hutan, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa (19/5/2026).

Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung menjelaskan bahwa regulasi baru berupa Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 telah mengubah arah penyelesaian yang sebelumnya diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sejak tahun 2020.

"Kami dapat memahami dan mendukung berdirinya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diatur dalam kedua regulasi tersebut, namun Apkasindo tetap berpendapat bahwa untuk penanganan sawit rakyat harus diberi penanganan khusus, karena keterbatasannya. Kami memandang hal ini sebagai kewajaran mengingat regulasi mengatur hal tersebut dan perusahaan mempunyai sumber daya untuk mengikuti proses tersebut," kata Gulat.

Gulat menambahkan bahwa industri kelapa sawit nasional saat ini juga masih menghadapi berbagai tantangan berat lainnya, seperti ketimpangan penguasaan lahan, produktivitas rendah, kesejahteraan pekebun yang belum memadai, serta fragmentasi kebijakan antarkementerian.

Kondisi tata kelola ini sejalan dengan temuan dari Ombudsman RI yang merilis hasil kajian sistemik mengenai adanya potensi maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan terdapat empat temuan utama yang menjadi masalah, termasuk ketidakjelasan regulasi, proses perizinan tidak transparan, lemahnya pengawasan, serta buruknya koordinasi antarlembaga pemerintah.

Permasalahan tata kelola ini menjadi krusial mengingat kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang menjadi bahan baku utama minyak goreng serta program biodiesel untuk swasembada energi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk mencapai kemandirian energi nasional melalui optimalisasi produksi komoditas dalam negeri, termasuk kelapa sawit.

"Saya dalam pemerintahan saya, saya bertekad bahwa dalam 5 tahun yang akan datang harus swasembada BBM dan energi," kata Prabowo pada Selasa (6/5).

Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan seluruh jajaran aparatur pemerintah, TNI, dan Polri untuk memperketat penjagaan terhadap perkebunan kelapa sawit karena nilainya yang sangat strategis bagi perekonomian dunia.

"Mereka (negara lain) sangat membutuhkan kelapa sawit kita. Ternyata kelapa sawit jadi bahan strategis rupanya. Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit," ujar Prabowo pada Senin (30/12/2024).

Pemerintah menilai bahwa perkebunan kelapa sawit harus diperlakukan sebagai aset penting negara yang wajib dilindungi keamanan dan keberlangsungannya demi kepentingan nasional.

"Bayangkan itu. Jadi jagalah, para bupati, para gubernur, para pejabat tentara, polisi, jagalah kebun kebun kelapa sawit kita. Di mana-mana itu aset negara," lanjut Prabowo.

Tantangan regulasi ini turut memicu perhatian dari kalangan akademisi yang menilai kepastian hukum sebagai aspek paling vital untuk mempertahankan iklim investasi di sektor perkebunan.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, Eugenia Mardanugraha memberikan dukungan bagi para pelaku usaha yang telah menyelesaikan kewajiban administratif sesuai Pasal 110A UU Cipta Kerja agar tetap mendapatkan hak pelepasan kawasan hutan.

"Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting," kata Eugenia.

Kepastian hukum atas status tanah tersebut dinilai menjadi parameter utama bagi para investor sebelum menanamkan modal mereka di Indonesia.

Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto menilai bahwa langkah penyitaan lahan secara massal tanpa adanya ruang dialog oleh Satgas PKH berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum baru.

"Penyelesaian hukum lahan penting dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional," ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa ketidakjelasan status lahan dapat menurunkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga investor cenderung beralih ke negara lain yang menawarkan jaminan hukum lebih bersih.

"Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur," kata Budi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran persaingan regional karena beberapa negara tetangga berani memberikan fasilitas lahan yang lebih siap pakai bagi pelaku usaha luar negeri.

"Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain, misalnya seperti Vietnam, yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor," sambung Budi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author