Kebijakan Impor Migas oleh Lemigas Menuai Kritik Pengamat

Share

Kewenangan baru Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas untuk mengimpor komoditas minyak dan gas bumi dinilai tidak tepat oleh praktisi senior industri migas Hadi Ismoyo pada Selasa (2/6/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional ini dikritik karena kompetensi utama lembaga tersebut berada di bidang penelitian, bukan perdagangan.

“Jika BLU ujungnya adalah Lemigas, ini bergeraknya lebih di bidang riset dan teknologi, dan bukan trading. Penunjukkan BLU Lemigas menurut saya kurang tepat,” ungkap Ismoyo saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).

Ismoyo berpendapat bahwa badan layanan umum yang menangani perdagangan internasional harus dikelola oleh tenaga profesional berjejaring luas.

“BLU selain Pertamina dalam hal pengadaan crude impor menurut saya akan membuat persaingan yang sehat dan efisien. Ujungnya, BLU yang baru diharapkan lebih lincah dalam bermanuver dalam mengamankan persaingan kargo minyak di tingkat global,” tambah Ismoyo.

Kewenangan impor ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Yuliot menjelaskan bahwa aturan ini memperluas keterlibatan BLU sektor energi di samping peran BUMN dan badan usaha swasta pemegang izin yang selama ini berjalan.

“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.

Tugas teknis operasional Lemigas sendiri secara formal diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2022 yang menetapkan fungsinya sebagai unit pelaksana teknis.

“Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang minyak dan gas bumi,” bunyi pasal 1 Permen ESDM Nomor 5/2022 dikutip, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan pasal 3 dan pasal 4 peraturan menteri tersebut, fungsi utama Lemigas berfokus pada pengujian teknis, pelayanan jasa eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga pengelolaan sarana prasarana migas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author