Kebijakan Ekspor Satu Pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia Berpotensi Picu Penalti
Kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berisiko memicu masalah hukum. Eksportir batu bara nasional dibayangi ancaman penalti jika ketentuan yang disepakati bersama importir tidak terpenuhi akibat perubahan sistem tersebut.
Kekhawatiran ini muncul seiring langkah PT DSI, anak usaha Danantara, yang disiapkan untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas andalan. Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, tahap awal ekspor satu pintu ini menyasar batu bara, crude palm oil (CPO), dan paduan besi atau ferro alloy.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Eva Armila Djauhari, menjelaskan bahwa risiko finansial dan hukum tersebut sangat mungkin terjadi jika terjadi hambatan operasional.
"Potensi tersebut menurut saya bisa ada, khususnya apabila perubahan skema ekspor menyebabkan keterlambatan pengiriman, perubahan pihak penjual, perubahan mekanisme pembayaran, atau perubahan spesifikasi komersial yang telah disepakati," ungkap Eva saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Eva menambahkan bahwa kontrak dagang internasional batu bara memiliki aturan yang ketat mengenai wanprestasi. Klausul tersebut mengatur sanksi untuk keterlambatan pengiriman, kegagalan kuantitas, perubahan pihak dalam kontrak tanpa persetujuan pembeli, hingga hak pemutusan hubungan kerja sama.
"Nah, apabila masuknya PT DSI menyebabkan salah satu kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka importir berpotensi menuntut penalti, ganti rugi, bahkan melakukan pembatalan kontrak," jelasnya.
Penerapan kebijakan baru ini dinilai memerlukan masa transisi yang matang agar tidak mengganggu pemenuhan kontrak yang tengah berjalan.
"Tanpa adanya ketentuan transisi yang jelas, terdapat risiko timbulnya sengketa karena eksportir dapat dianggap tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kontraktualnya sesuai struktur yang telah disepakati sebelumnya," jelasnya.
Dorongan senada juga datang dari pelaku usaha yang meminta jaminan kepastian hukum atas kesepakatan dagang yang sudah ditandatangani.
"Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak. Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri," ungkap Direktur Executif APBI Gita Mahyarani.
Gita menegaskan bahwa sektor ekspor yang sudah berjalan memiliki sensitivitas tinggi terhadap risiko hukum dan komersial.
"Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang," katanya.
"Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh," tambahnya.
Tantangan tata kelola ini semakin besar mengingat volume perdagangan komoditas ini mencatatkan nilai yang sangat masif di pasar global.
"Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miilar untuk tahun ini saja," ungkap Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono.
Sudirman meragukan kapasitas satu badan tunggal dalam mengelola kerumitan ratusan kontrak ekspor tersebut tanpa mengorbankan hubungan dengan pembeli luar negeri.
"Jika ini kemudian akan dihandle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para pengguna akhir tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita," ungkap dia.