KDMP Resmi Terlibat Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat
Koperasi Desa Merah Putih resmi dilibatkan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, sebagaimana ditandai lewat penandatanganan kerja sama di Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pelibatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah guna mendorong transformasi tata kelola perkebunan milik masyarakat.
"Dan kami berharap KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, karena ini seluruhnya kalau kita turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Sepanjang 2026, realisasi program bantuan ini telah mencakup 133 usulan proposal. Program tersebut mencakup total area lahan seluas 20.229 hektare milik 10.403 pekebun dengan nilai anggaran mencapai Rp606 miliar.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menegaskan terdapat sejumlah kriteria mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga penerima manfaat. Syarat utama mengharuskan para petani terdaftar resmi dalam wadah koperasi.
"Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi," beber Eddy.
Selain keharusan berorganisasi, batasan kepemilikan lahan juga diatur secara ketat. Pihak pengelola menetapkan batas luas tanah serta status legalitas lokasi perkebunan.
"Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain," jelas Eddy.
Saat ini baru tiga KDMP yang mencairkan dana PSR, yakni KDMP Tambang Emas dan KDMP Sungai Sahut di Kabupaten Merangin, Jambi, serta KDMP Besilam Bukit Lembasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dua lembaga lain yang turut menerima penyaluran adalah KUD Makmur Jaya di Labuhan Batu Selatan dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun di Siak.
Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Dida Gardera menyebutkan penandatanganan kerja sama tersebut mencakup 394 pekebun dengan luas lahan 940 hektare bernilai Rp56 miliar.
"Dan ini ini merupakan bagian dari PKS PSR di bulan Agustus 2026 yang berjumlah 69 kelembagaan, yang terdiri dari 4.765 pekebun tersebar di 11 provinsi dengan luas lahan total 9.842 hektar dengan total dana PSR yang akan tersalurkan Rp 590 miliar," tuturnya.