Kasus Korupsi MBG Pemicu Pemborosan Anggaran Rp 10,5 Triliun Terungkap
Praktik dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai memicu pemborosan anggaran negara hingga Rp 10,5 triliun setiap tahunnya. Temuan ini diungkapkan tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagaimana dikutip dari Detikcom. Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung.
Dalam tanggapannya, jaksa memohon kepada hakim Abdul Affandi agar mengabulkan eksepsi termohon dan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Lodewyk Pusung.
"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026). Pihak Kejagung menegaskan bahwa gugatan yang memohon agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah merupakan tindakan salah alamat karena bukan objek praperadilan.
"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa. Selain itu, jaksa membantah adanya tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap pemohon, mengingat Lodewyk diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa. Penetapan tersangka dalam perkara ini tidak hanya menyasar Lodewyk Pusung, melainkan telah menjerat total tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola MBG. Berikut adalah daftar lengkap tersangka kasus MBG yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Besarnya potensi pemborosan keuangan negara tersebut terungkap berdasarkan data kertas kerja audit tujuan tertentu yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban. Kejagung memastikan BPKP telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka, walaupun angka pastinya akan dibuktikan secara mendalam dalam persidangan pokok perkara. "Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa mekanisme sidang praperadilan semata-mata menguji keabsahan aspek formalitas penyidikan, bukan untuk mengadili materi substansi perkara.
"Pemeriksaan praperadilan ini sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa. Penyidik meyakini proses hukum terhadap Lodewyk telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014, bahkan kini telah mengantongi empat jenis alat bukti.
"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa. "Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," lanjutnya.
Bukti Digital Percakapan
Dalam penyidikan ini, barang bukti elektronik berupa riwayat percakapan digital menjadi salah satu instrumen krusial yang menguatkan sangkaan jaksa. "Termohon memperoleh alat bukti berupa data elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban. Meskipun rincian pesan tidak dibeberkan secara terbuka, Kejagung memastikan isi komunikasi tersebut secara substansial mengonfirmasi keterlibatan Lodewyk dalam tindak pidana korupsi periode 2025–2026.
"Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ungkap jaksa.